Minggu, 25 November 2012

KORUPSI BANSOS, STOP!



Korupsi sebagai penyakit sosial birokrasi tampaknya sudah umum terjadi di negeri ini. Meningkatnya kebutuhan hidup dan tuntutan gaya hidup modern membuat orang mencari jalan pintas mendapatkan uang sebanyak mungkin, dengan cara semudah mungkin, dengan biaya semurah mungkin dan dengan proses sesingkat mungkin. Korupsi sebagai satu cara mendapatkan uang untuk membiayai sebuah gaya hidup memang menjadi pembalikan mutlak atas hukum ekonomi yang dikenal luas dan berlaku mutlak di mana-mana. Dengan korupsi, orang tidak harus melakukan sesuatu untuk menghasilkan barang dan jasa atau memberi nilai tambah atas suatu produk, tetapi malah menurunkan nilai uang dan menimbulkan inflasi yang hebat. Setiap rupiah yang dikorupsi menyumbangkan penurunan nilai atau daya beli uang tersebut atas suatu barang dan jasa menjadi serendah dan seenteng uang itu didapat.
Korupsi sebagai suatu kenyataan yang lumrah dan umum terjadi di mana-mana tampaknya dapat dimaklumi dalam transaksi-transaksi yang berpotensi menghasilkan profit tinggi. Proses lelang pengadaan barang dan jasa yang besar, tender proyek-proyek konstruksi miliaran rupiah, suap-menyuap untuk suatu jabatan tinggi, sogok-menyogok untuk pengambilan kebijakan publik yang strategis selalu menjadi berita utama di media lokal maupun nasional dewasa ini. Tampaknya korupsi sudah menjadi semacam budaya yang lumrah dan diterima umum di berbagai bidang dan sendi hidup sosial birokrasi negeri ini. Berbagai proses hukum yang diungkap atas kasus-kasus korupsi tidak sanggup menimbulkan ketakutan atau efek jera bagi orang lain untuk sungguh-sungguh menghindari korupsi dalam keputusan dan kebijakan yang diambilnya.  Apalagi berbagai aktivitas politik di negeri ini yang membutuhkan biaya tinggi membuat korupsi menjadi cara yang efektif dan mudah mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Tapi kalau dana bantuan sosial (bansos) juga dikorupsi, kita memang harus berhenti sejenak dan menilai kembali sikap kita yang relatif toleran dan lunak terhadap tindakan korupsi! Bantuan, artinya sebentuk sokongan atau dukungan langsung kepada seseorang atau suatu institusi yang mengalami kondisi sosial ekonomi yang rentan dan mengancam kehidupan. Atas nama kemanusiaan dan konsistensi mempertahankan kehidupan, bantuan itu sifatnya spontan dan segera, dengan orientasi mutlak kepada subyek yang ada di hadapan kita saat ini. Ia tidak membutuhkan banyak pertimbangan rasional, juga tidak dapat menunggu terlalu lama; bantuan itu sifatnya spontan, langsung dan segera. Atas nama keadilan sosial dan misi nasional melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, pemerintah sebagai penyelenggara negara memang harus mempunyai suatu system dan mekanisme bantuan sosial. Di mana-mana dan pada semua masa pemerintahan, dana bantuan sosial selalu dianggarkan untuk membantu masyarakat yang terancam kehidupannya secara sosial maupun ekonomi. Bahwa akhir-akhir ini dana bantuan sosial tersebut juga menjadi lahan korupsi, malah dengan nilai yang fantastis dan intensitas yang sangat tinggi, sebagai bangsa beradab dan warga masyarakat berbudaya luhur, kita memang harus menilai kembali sikap kita terhadap korupsi!
Besarnya angka-angka dana bansos yang dikorupsi di berbagai kabupaten dan provinsi di Indonesia, khususnya di NTT jika disandingkan dengan tingkat kemiskinan dan tekanan hidup yang dialami sebagian besar warga masyarakat sungguh membuat kita merasa nyaris putus asa. Begitu banyak anak putus sekolah, panenan petani yang gagal, bencana alam yang terus mengintai dan ancaman penyakit yang kian ganas tidak mendapat dukungan atau bantuan sosial yang memadai, di sisi lain dana yang sudah dianggarkan untuk bantuan sosial dinikmati oleh beberapa orang saja dengan begitu mudah. Rasa kecewa dan putus asa masyarakat miskin mestinya tidak perlu ada seandainya dalam beban anggaran negara dan daerah yang sekian berat, dana bantuan sosial itu tidak dianggarkan: orang susah memang tetap susah tapi semangat dan daya juang mereka tetap tinggi mencari jalan keluar daripada sekadar duduk berharap menunggu jawaban proposal dari pemerintah. Orang mungkin akan beranggapan, bahwa korupsi memang hak pejabat pemerintah karena masyarakat memang tidak punya kewenangan luas mengelola kekayaan Negara atas nama pembangunan. Tetapi ketika mereka dalam kesusahan dan himpitan hidupnya diberitahu atau menjadi tahu ada bantuan yang bisa mereka dapatkan dari pemerintah, lalu juga tetap tidak bisa membantu mengatasi masalah mereka, masalah selanjutnya menjadi semakin bertambah oleh rasa kesal dan lumpuhnya daya juang. “Kalau tidak bisa menolong dalam kesusahan kami, berpestalah agak jauh”, kurang lebih begitulah keluh kesah orang yang sedang kesulitan di hadapan tetangganya yang tidak peduli. Masyarakat kita saat ini tampaknya sedang merasa demikian tidak peduli dengan pemerintah dan negaranya; bukannya memberikan bantuan dan dukungan yang menyejukkan hati dalam kesulitan dan himpitan hidup yang mereka alami, malah disuguhi drama korupsi dan permainan tipu muslihat para elit pemerintah dan legislatif yang sungguh melecehkan mereka.
Memberi bantuan dan sokongan bagi orang yang sedang dalam kesulitan dan himpitan hidup merupakan kebajikan moral yang sangat dianjurkan dan dihargai tinggi dalam masyarakat beradab. Sebuah komunitas yang solider dan peduli menjadi tempat paling dirindukan oleh setiap individu, yang membuat mereka sulit pergi jauh atau selalu rindu pulang jika berada jauh di luarnya. Dengan saling membantu dan mendukung terutama dalam situasi sulit dan terhimpit, sebuah komunitas meneguhkan ikatan solidaritas di antara mereka untuk menghadapi segala sesuatu bersama-sama. Dukungan dan bantuan itu menjadi mutlak untuk menegaskan ikatan dan solidaritas antar individu dalam komunitas. Dalam konteks bernegara, pemerintah menegaskan bantuan dan dukungan itu melalui dana bantuan sosial untuk warga masyarakat yang mesti ditolong secara langsung dan segera. Bansos menjadi mekanisme pengimbang distribusi pembangunan yang cendrung sangat teknis dan terprogram, untuk kebutuhan masyarakat yang sifatnya langsung, segera dan seringkali harus. Hakikat dasar bantuan sosial inilah yang mendasari pemberian wewenang kepada kepala daerah untuk mengelola dana bansos secara langsung untuk kepentingan warga masyarakat yang datang kepadanya secara langsung atau melalui surat / proposal. Melalui tangan kepala daerah itulah negara menghadirkan diri secara langsung, segera dan pantas di tengah kesulitan dan himpitan hidup warganya. Di sisi lain warga masyarakat mengalami langsung peran dan kehadiran negara dan pemerintah sebagai bapak yang peduli dan solider dengan anak-anaknya. Bansos memungkinkan terjalinnya suatu hubungan yang saling menghargai dan meneguhkan dalam sturktur negara kesatuan antara pemerintah dan rakyatnya. Melalui bansos, pemerintah menjadi tangan dan hati negara (Tuhan) yang menjawabi doa dan seruan hati rakyat dalam setiap kesulitan dan himpitan hidupnya.  (Betapa akan diberkati Tuhan, negara dan pemimpinnya yang menghubungkan langit dengan bumi langsung sebegini dekat!)
Tapi kenyataan pengelolaan dana bansos di negeri ini memperlihatkan satu sisi lain yang sungguh berlawanan: bukan berkat dan kemuliaan yang diterima, malah kutukan dan umpatan datang tak berkesudahan. Kenyataan penyimpangan, penyelewengan, korupsi dan penyalahgunaan dana bansos di mana-mana menyentak kesadaran pemerintah pusat untuk mengendalikan dana bansos; dan lahirlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 tahun 2011 dan perubahannya No. 39 setahun kemudian. Belum lagi peratauran gubernur dan bupati untuk menjabarkannya di daerah tidak langsung jadi dalam sekali dua kali rapat. Jadinya bansos mesti melalui prosedur yang panjang dan berbelit-belit, diatur sedemikian ketat dan mesti dirundingkan dengan banyak pihak: dievaluasi oleh intansi terkait, dibahas oleh tim anggaran eksekutif, diasistensi intensif dengan intansi pengelola keuangan, disidangkan lagi dengan dewan terhormat. Unsur spontanitas dan segera sebuah bantuan sosial menjadi tidak tampak lagi; dan mereka yang menunggu dalam kesabaran penuh harap entah masih menyimpan kata terima kasih untuk bantuan yang mereka terima atau cuma menyisakan rasa acuh tak acuh saja  (dibantu atau tidak, sama saja: masalahnya nyaris sudah teratasi sendiri oleh waktu dan alam).
Sebuah masyarakat yang beradab dalam negara yang konon menjamin keadilan sosial bagi warganya memang harus segera mengambil sikap tegas terhadap bantuan sosial untuk warganya dalam kesulitan dan himpitan hidupnya. Kalau korupsi toh tidak dapat diberantas tuntas dari setiap bidang dan aspek pelayanan publik di negeri ini, setidaknya dana bantuan sosial tetap dapat menjangkau rakyat yang membutuhkannya, langsung tepat pada waktunya. Kalau hanya untuk dikorupsi, untuk apa bansos masih terus dianggarkan. Kalau uangnya ada dan sudah dianggarkan, berikan saja pada waktunya; tak perlu bicara banyak karena rakyat mungkin mengira kita menuntut bagian. Kita mesti menjadi sadar, negara yang kita abdi dan pemerintahan yang kita junjung berhak mendapat berkat karena telah menjadi tangan dan hati Tuhan untuk umat dan rakyat yang berdoa penuh harap dalam kesulitan dan himpitan hidupnya. Berhentilah korupsi; sekurang-kurangnya untuk dana bantuan sosial.

ROMAREA: BELAJAR MEMAHAT SEJARAH




“Romarea, sebuah komunitas sosial politik berusia balita tidak mempunyai dasar pijakan yang memadai baik secara etnis, budaya apalagi politik. Menoleh ke belakang, mencari dasar pijakan pada sejarah yang ditorehkan para mosalaki dan pemuka kampung pada dasar sebuah lembaga pendidikan yang masih tetap eksis hingga saat ini, dan terutama menimba kisah penuh semangat para pelaku sejarah yang masih hidup bisa membangkitkan antusiasme dan semangat bersama untuk membangun Romarea yang sejahtera dan bermartabat; tidak perlu terlalu lama. “
Fokus tulisan ini menyangkut dua objek : Romarea, nama sebuah wilayah  administratif baru berupa desa otonom di Kabupaten Ende,  dan sejarah sebagai sebuah himpunan atau rangkaian tulisan dan situs sebuah budaya dalam lintasan waktu. Keduanya coba dipertemukan atau dihubungkan dengan sebuah upaya atau proses sadar untuk mulai belajar masuk dalam peradaban umat manusia: menuliskan sejarahnya. Upaya ini menjadi penting dan strategis mengingat di zaman serba canggih dan instan ini, sebuah sub-etnis yang nyaris tergilas oleh arus globalisasi berusaha keluar dari dunia tradisionalnya menuju interaksi yang lebih luas dengan dunia luar. Dengan mulai dan belajar menuliskan sejarahnya, Romarea, sebuah komunitas baru berusaha menegaskan dirinya dan dengan percaya diri memasuki dinamika kehidupan sosial politik bersama komunitas lain di sekitarnya.
Romarea adalah sebuah nama baru yang muncul beberapa tahun belakangan seiring dengan wacana pemekaran desa-desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Nanganpanda, Kabupaten Ende. Bersama desa Mboabhenga dan Malawaru, Romarea menyiapkan dirinya menjadi desa otonom lepas dari desa Tendambepa. Separuh wilayah dan penduduk Romarea adalah juga bagian dari desa Watumite, sehingga desa baru tersebut sesungguhnya lepas dari dua desa induk untuk menjadi satu desa otonom. Romarea juga sesungguhnya menjadi sebentuk solusi terakhir untuk serangkaian konflik panjang yang terjadi oleh interaksi sosial ekonomi yang sangat mengganggu, seperti domisili penduduk yang simpang siur, klaim tanah suku,  tanah dan bangunan sekolah serta kapela. Nama itu, juga adalah hasil sebuah kompromi warga dua dusun bertetangga dari dua desa berbeda tadi: Rowombojo (dari desa Watumite) dan Malaara (dari desa Tendambepa) di tanah (suku) Rhea: RoMaREA.
Suku kata terakhir dalam nama itu juga tampaknya masih menyimpan potensi konflik: Rhea (harafiah: halia, jahe), sebuah suku  yang menguasai tanah di wilayah itu. (Dewasa ini, suku lebih dipahami sebagai sebutan untuk menerangkan garis keturunan dari leluhur tertentu, tidak lagi dalam konteks etnologis dengan perangkat hukum dan struktur adat tertentu). Sebutan itu sejajar dan sama artinya dengan Rhea pada beberapa nama desa di kecamatan Nangapanda: Ondorea, Ndorurea, Tendarea. Rhea sebagai sebuah suku  yang menguasai tanah adat, seperti suku Roro (Rhorho) di Kecamatan Nangaroro, Nagekeo dewasa ini tidak lagi mendapat legitimasi yang memadai. Memudarnya legitimasi itu ditandai oleh lemahnya kewibawaan otoritas suku atau pemangku adat, terutama dalam menangani konflik antara suku-suku kecil yang konon menerima pemberian / pembagian tanah dari dua suku tersebut. Baik Rhea di Kabupaten Ende maupun Rhorho di Kabupaten Nagekeo, kedua suku yang menguasai tanah adat di perbatasan selatan dua kabupaten tersebut sama-sama tidak lagi mempunya legitimasi yang terukur di wilayahnya masing-masing. Bahwa desa Romarea yang secara administratif  berada di wilayah kabupaten Ende (tanah Rhea), dalam berbagai konflik tanah suku lebih banyak diupayakan penyelesaiannya oleh pemangku adat / suku Rhorho yang di Nagekeo. Konflik tanah suku yang tetap mengendap sampai saat ini mengenai wilayah desa Romarea antara suku Asa dan Numba saja tidak pernah tuntas diselesaikan oleh otoritas suku Rhea maupun Rhorho: dusun ROwomboja dan MAlaara di tanah RHEA, atau Numba, atau Asa atau Rhoro adalah potensi konflik yang pantas diperhitungkan di tengah eksentrisme suku-suku di era reformasi ini.
Lepas dari itu semua, Romarea telah menampilkan dirinya dan berusaha untuk mulai dan belajar menuliskan sejarahnya, sejak ia menjadi desa yang otonom! Sejarah, seperti kata orang bijak bestari, ditandai oleh sebuah garis yang disebut tulisan. Tulisan membatasi sebuah lintasan waktu yang dilalui sebuah komunitas dan peradabannya menjadi dua bagian: prasejarah dan sejarah. Bangsa-bangsa besar dalam peradaban tua menandai sejarahnya dengan tulisan-tulisan pada batu, dinding gua, prasasti, daun lontar atau kulit binatang. Dunia mencatat dalam sejarahnya, bahwa bangsa-bangsa besar itu telah memulai sejarahnya ribuan tahun silam; dan mereka mewariskan aksara-aksaranya yang khas untuk kita seperti Mesir, Mesopotamia, Yunani, Romawi/Latin, China, Jepang dan India. Bahkan beberapa suku terdekat dalam peradaban yang lebih muda seperti Jawa dan Bali mempunyai aksara sendiri. Kita di NTT tidak berkesempatan menandai sejarah kita dengan aksara kita sendiri, tak apalah. Tetapi yang pasti, kita juga bisa menggariskan batas yang jelas antara prasejarah dan sejarah pada lintasan waktu yang dilalui peradaban kita, dengan aksara ‘impor’. Dengan aksara Latin dan dalam bahasa Indonesia, suku-suku di Flores dan NTT umumnya berjuang menuliskan sejarahnya; seperti yang sedang diusahakan dengan susah payah oleh Romarea sekarang ini.
Menengok ke belakang, menghitung mundur tahun-tahun yang telah lewat, leluhur nenek moyang orang Romarea sekarang hanya bisa terlacak lewat silsilah yang masih terjaga dalam beberapa suku secara lisan. Boleh dibilang, warga Romarea yang bergelar sarjana pada dekade 1980-an adalah generasi kedua yang mengenal huruf, tepatnya bersekolah. Generasi pertama, yang mungkin mempunyai kontak dengan misionaris atau pemerintah kolonial Belanda mengenal huruf untuk kepentingan administrasi pajak adalah Soy Soba (wafat 18 Januari 1969), yang dikenal dengan sebutan Mandor. Michael Ma Soy (1940-2002) adalah salah seorang anak Mandor yang berkesempatan bersekolah sampai tingkat SLTP di Ende, dan menjadi salah satu pelopor pendidikan di wilayah itu dengan mendirikan sekolah dasar di wilayah itu tahun 1966. Dari beberapa tulisan yang ditinggalkan beliau, kita dapat mulai mencoba menemukan jejak-jejak yang mengindikasikan garis sejarah itu mulai ditorehkan pada lintasan waktu orang Romarea. 
Ketika sejarah kerajaan-kerajaan besar di Indonesia dapat dikatakan dimulai dari prasasti-prasasti yang menerangkan tahun berdirinya sebuah kerajaan atau penobatan seorang raja, Romarea mungkin boleh mengajukan sebuah tulisan berupa catatan tentang berdirinya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaara. Sepuluh orang mosalaki dan pemuka kampung yang disebut ‘sedari Nangge sampai Sambidhaga menjatakan persetudjuan akan bentuknja satu S.D. baru yang terletak di Rowobodjo’ membubuhkan tanda tangannya masing-masing pada surat yang menjadi statuta / pendirian SDN Malaara, 11 September 1966. Mosalaki dan pemuka itu adalah : Yohanes Ngange, Nikolaus Naga, Mikhael Rubu, Bernadus Wenggo, Moses Miri, Leonardus Uda, Simon Mbama, Karolus Kodjo, Darius Dari dan Andreas Rugi. (Michael Ma Soy bertindak sebagai penjusun yang tampaknya mampu menulis dengan lebih baik). Tiga di antaranya yakni Moses Miri, Andreas Rugi dan Darius Dari masih hidup saat ini; tokoh-tokoh yang patut disebut pelaku sejarah Romarea yang patut didengar kesaksiannya untuk sebuah sejarah yang jujur dan objektif. Dari selembar statuta itulah kiranya Romarea memulai sejarahnya, terutama dengan terus mewarisi tradisi tulis-menulis melalui lembaga pendidikan yang dibentuk oleh para pelaku sejarah tersebut.
Tetapi lalu menjadi tanda tanya pula, untuk apa sejarah masa lalu diangkat lagi. Apa memang ada gunanya; masih relevankah mempelajari sejarah sebuah masyarakat di masa silam? Jawabannya ada pada pengalaman bangsa-bangsa besar di dunia yang telah membangun peradabannya atas sejarah yang benar dan obyektif, yang memberi dasar pijakan yang pasti dan tegas bagi setiap generasi sesudahnya untuk bersikap dan berperilaku secara bijaksana di tengah pergaulan dengan dunia yang luas dan intens. Bangsa-bangsa yang mengabaikan sejarah dan meninggalkan warisan leluhurnya telah menjadi goyah dan mudah rubuh diterpa topan globalisasi dan modernisme. Seruan untuk kembali kepada tradisi nenek moyang dan mendalami sejarah untuk menemukan jati diri menjadi titik balik yang bermakna perintah bernada keharusan. Romarea, sebuah komunitas sosial politik berusia balita tidak mempunyai dasar pijakan yang memadai baik secara etnis, budaya apalagi politik. Menoleh ke belakang, mencari dasar pijakan pada sejarah yang ditorehkan para mosalaki dan pemuka kampung pada dasar sebuah lembaga pendidikan yang masih tetap eksis hingga saat ini, dan terutama menimba kisah penuh semangat para pelaku sejarah yang masih hidup bisa membangkitkan antusiasme dan semangat bersama untuk membangun Romarea yang sejahtera dan bermartabat; tidak perlu terlalu lama.
Romarea sebagai sebuah komunitas sosial politik dengan komandan muda Theofilus K.E. Sareng sebagai kepala desa terpilih mesti berani menentukan sikap tegas menatap masa depannya: bangkit berdiri membangun desa mengejar ketertinggalannya, atau duduk lesu terpekur menyesali nasib sial dikungkung feodalisme suku dan sentimen kampung yang kelewat basi nan usang. SDN Malaara yang dibentuk oleh para mosalaki berani dan pemuka brilian sedari Nangge sampai Sambidhaga sejak tahun 1966 telah mengajarkan kepada hampir semua warga Romarea sekarang tentang dunia modern yang dibangun peradaban bangsa-bangsa besar; tidak sepantasnya kini kita kembali ditarik mundur lima puluh tahun ke belakang kepada masa feodal di zaman prasejarah di bawah kuasa suku-suku dan penguasa adat secara tidak bertanggung jawab. Lembaga pemerintahan desa yang telah dipilih warga Romarea secara sangat demokratis dan berkualitas mesti berani menentukan sikap sekarang, karena kehidupan tidak pernah berhenti atau berjalan mundur! Romarea sebagai sebuah desa otonom harus berani mulai menuliskan sejarahnya sendiri: para mosalaki dan pemuka harus berani menuliskan namanya dan membubuhkan tanda tangannya pada statuta pendirian desa Romarea, seperti yang telah dilakukan para pendahulu kita ketika mendirikan SDN Malaara, empat puluhan tahun silam. Sejarah itu harus mulai ditulis, meski dengan tangan terkulai dan lengan yang gemetaran, dengan tinta buram pada kertas kusam sekalipun. Warga desa Romarea harus berani melakukannya sekarang, tidak dapat ditunda terlalu lama lagi, karena ia adalah impian terpendam para leluhur dan nenek moyangmu dulu; kebanggaan maha besar anak cucumu kelak; dan kerinduan maha dalam saudara-saudaramu di perantauan…. sekarang.